ALLAH

ALLAH

Minggu, 03 November 2013

PT Sinar Sosro


PT. Sinar Sosro adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang minuman ringan, terutama yang berbahan dasar Teh. PT Sinar Sosro merupakan perusahaan minuman teh siap minum dalam kemasan botol yang pertama di Indonesia dan di dunia. Perusahaan ini memproduksi minuman teh dalam botol yang bernama Teh Botol.

Sejarah
Tahun 1940, Keluarga Sosrodjojo memulai usahanya di sebuah kota kecil bernama Slawi di Jawa Tengah. Pada saat memulai bisnisnya, produk yang dijual adalah teh kering dengan merek Teh Cap Botol dimana daerah penyebarannya masih di seputar wilayah Jawa Tengah. Tahun 1953, Keluarga Sosrodjojo mulai memperluas bisnisnya dengan merambah ke ibukota Jakarta untuk memperkenalkan produk Teh Cap Botol yang sudah sangat terkenal di daerah Jawa Tengah.
Perjalanan memperkenalkan produk Teh Cap Botol ini dimulai dengan melakukan strategi CICIP RASA (product sampling) ke beberapa pasar di kota Jakarta. Awalnya, datang ke pasar-pasar untuk memperkenalkan Teh Cap Botol dengan cara memasak dan menyeduh teh langsung di tempat. Setelah seduhan tersebut siap, teh tersebut dibagikan kepada orang-orang yang ada di pasar. Tetapi cara ini kurang berhasil karena teh yang telah diseduh terlalu panas dan proses penyajiannya terlampau lama sehingga pengunjung di pasar yang ingin mencicipinya tidak sabar menunggu.


Cara kedua, teh tidak lagi diseduh langsung di pasar, tetapi dimasukkan kedalam panci-panci besar untuk selanjutnya dibawa ke pasar dengan menggunakan mobil bak terbuka. Lagi-lagi cara ini kurang berhasil karena teh yang dibawa, sebagian besar tumpah dalam perjalanan dari kantor ke pasar. Hal ini disebabkan pada saat tersebut jalanan di kota Jakarta masih berlubang dan belum sebagus sekarang.


Akhirnya muncul ide untuk membawa teh yang telah diseduh di kantor, dikemas kedalam botol yang sudah dibersihkan. Ternyata cara ini cukup menarik minat pengunjung karena selain praktis juga bisa langsung dikonsumsi tanpa perlu menunggu tehnya dimasak seperti cara sebelumnya.


Pada tahun 1969 muncul gagasan untuk menjual teh siap minum (ready to drink tea) dalam kemasan botol, dan pada tahun 1974 didirikan PT SINAR SOSRO yang merupakan pabrik teh siap minum dalam kemasan botol pertama di Indonesia dan di dunia.

Struktur Organisasi Perusahaan
Setiap usaha untuk mencapai tujuan tertentu memerlukan suatu susunan organisasi yang baik, dalam arti struktur organisasi yang sesuai dengan tujuan perusahaan. Struktur organisasi merupakan gambaran secara skematis mengenai hubungan antara fungsi dan personil dalam hubungannya satu dengan yang lain dalam melaksanakan fungsi- fungsinya. Dengan demikian struktur organisasi menunjukkan suatu pola hubungan kerja, tugas dan tanggung jawab serta wewenang yang berbeda.
Pada PT Sinar Sosro yang dipergunakan adalah struktur organisasi dengan tingkat wewenang dan kekuasaan dari pimpinan mengalir secara langsung dari pejabat-pejabat yang mempunyai satuan-satuan organisasi menurut tata jenjang organisasi. Berikut struktur organisasinya :


Definisi dari jabatan-jabatan tersebut adalah:
-          Komisaris, memegang kekuasaan tertinggi sebagai pemegang saham.
-          Presiden komisaris, merupakan orang yang dipilih sebagai pemersatu pikiran dari para komisaris, yang mengawasi jalannya perusahaan dan mendapatkan laporan dari direktur operasional.
-          Direktur   operasional,   mengawasi   kinerja   perusahaan,   dapat   mengambil keputusan yang mempengaruhi kebijakan perusahaan.
-          General  manajer,  mengawasi  kinerja  masing-masing  divisi  yang  berada  di bawahnya. Ia bertugas untuk mengatur job desk masing-masing manajer dan memberikan dukungan sehingga para manajer dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
-          Manajer, mengawasi dan mengatur kinerja, dan memimpin anak buah dari departemen-departemen yang ditempatkan. Dapat mengambil keputusan untuk perusahaan  akan  tetapi  bukan  untuk  keputusan  yang  mempunyai  pengaruh besar bagi perusahaan.

Peta Distribusi
Dalam pengembangan bisnisnya, PT. SINAR SOSRO telah mendistribusikan produknya ke seluruh penjuru Nusantara, melalui lebih dari 150 kantor cabang penjualan, serta beberapa Kantor Penjualan Wilayah (KPW). Selain itu, produk PT. SINAR SOSRO sudah merambah pasar Internasional dengan upaya mengekspor produk-produk dalam kemasan kotak dan kaleng ke beberapa Negara seperti Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, sebagian Timur Tengah, Afrika, Australia, dan Amerika.



Sertifikat
Sebagai bukti, SOSRO selalu menjaga 3K dan RL ( Peduli terhadap Kualitas, Keamanan, Kesehatan, serta Ramah Lingkungan), SOSRO mendapatkan penghargaan sertifikat antara lain sebagai berikut :


-   Sertifikat ISO 9000:2000, yaitu sertifikat system management mutu untuk menjamin kualitas pengolahan dan hasil produk.
-          Sertifikat ISO 14.000, yaitu sertifikat system lingkungan untuk menjamin keamanan lingkungan.
-          Sertifikat HALAL, yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan & Kosmetika MUI) bekerjasama dengan Departemen Agama, BPPOM dan Balai POM Daerah untuk menjamin kehalalan bahan baku, proses dan produknya.
-          Sertifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia), dikeluarkan oleh lembaga Sertifikasi Produk Departemen Perindustrian.
-          Sertifikasi HACCP, yaitu sertifikat system management keamanan makanan untuk menjamin produk yang aman bagi konsumen.
-          Sertifikat HIGIENE and SANITARY, sebagai salah satu persyaratan untuk eksport yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat & Makanan.
Dengan adanya sertifikat-sertifikat serperti yang ada diatas, PT Sinar Sosro mampu menyakinkan para konsumen untuk menggunakan produk-produk keluarannya. Sehingga para konsumen tidak perlu ragu lagi.

Sistem Penggajian
Upah akan diberikan kepada karyawan setiap akhir bulan. Upah yang diberikan terdiri dari:
a.       Upah/gaji bulanan diberikan kepada pekerja tetap dimana besarnya tetap setiap bulannya sesuai dengan jabatan/jobdesk masing-masing.
b.      Upah Lembur, diberikan kepada tenaga kerja yang bekerja melebihi jam kerja biasa,
Selain upah, juga terdapat tunjangan yang diberikan kepada karyawan. Tunjangan – tunjangan tersebut, terdiri dari:
a.       Tunjangan jabatan
b.      Tunjangan akhir tahun
c.       Tunjangan perjalanan dinas, yang diberikan kepada pegawai yang melakukan perjalanan dinas perusahaan. Biaya–biaya yang dikeluarkan selama perjalanan akan dikembalikan melalui formulir surat pertanggung jawaban.
d.      Tunjangan hari raya
e.       Tunjangan meninggal dunia
f.       Uang penghargaan masa kerja (UPMK)

Syarat dan Prosedur Pendirian PT

Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)

· Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
· Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
· Nomor NPWP penanggung jawab
· Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna)
· Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
· Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
· Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
· Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
· Kantor berada di wilayah perkantoran / plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
· Siap disurvei

Adapun syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
· Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1)
· Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
· Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3)
· Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
· Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33)
· Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3)
· Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA (Penanaman Modal Asing)

Prosedur yang harus dilakukan pendiri perusahaan ketika akan mendirikan PT:
· Pertama, para pendiri datang di kantor notaris untuk diminta dibuatkan akta pendirian Perseroan Terbatas. Yang disebut akta pendirian itu termasuk di dalamnya anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Anggaran dasar ini sendiri dibuat oleh para pendiri, sebagai hasil musyawarah mereka. Kalau para pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat anggaran dasar tersebut, maka hal itu dapat diserahkan pelaksanaannya kepada notaris yang bersangkutan.

· Kedua, setelah pembuatan akta pendirian itu selesai, maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman. Akta pendirian tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Kehakiman, tetapi dalam hal ini Kepala Direktorat Perdata tersebut harus ada surat pengantar dari notaris yang bersangkutan. Kalau penelitian akta pendirian Perseroan Terbatas itu tidak mengalami kesulitan, maka Kepala Direktorat Perdata atas nama Menteri Kehakiman mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Kalau ada hal-hal yang harus diubah, maka perubahan itu harus ditetapkan lagi dengan akta notaris sebagai tambahan akta notaris yang dahulu. Tambahan akta notaris ini harus mnedapat pengesahan dari Departemen Kehakiman. Setelah itu ditetapkan surat keputusan terakhir dari Departemen Kehakiman tentang akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan.

· Ketiga, para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman beserta surat keputusan pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili Perseroan Terbatas untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT.

· Keempat, para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang pengesahan dari Departemen Kehakiman, serta pula surat dari Panitera Pengadilan negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI, maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.

Sumber :