PT. Sinar Sosro adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang
minuman ringan, terutama yang berbahan dasar Teh. PT Sinar Sosro merupakan
perusahaan minuman teh siap minum dalam kemasan botol yang pertama di Indonesia
dan di dunia. Perusahaan ini memproduksi minuman teh dalam botol yang bernama
Teh Botol.
Sejarah
Tahun 1940, Keluarga Sosrodjojo memulai usahanya di
sebuah kota kecil bernama Slawi di Jawa Tengah. Pada saat memulai bisnisnya,
produk yang dijual adalah teh kering dengan merek Teh Cap Botol dimana daerah
penyebarannya masih di seputar wilayah Jawa Tengah. Tahun 1953, Keluarga
Sosrodjojo mulai memperluas bisnisnya dengan merambah ke ibukota Jakarta untuk
memperkenalkan produk Teh Cap Botol yang sudah sangat terkenal di daerah Jawa
Tengah.
Perjalanan memperkenalkan produk Teh Cap Botol ini
dimulai dengan melakukan strategi CICIP RASA (product sampling) ke beberapa
pasar di kota Jakarta. Awalnya, datang ke pasar-pasar untuk memperkenalkan Teh
Cap Botol dengan cara memasak dan menyeduh teh langsung di tempat. Setelah
seduhan tersebut siap, teh tersebut dibagikan kepada orang-orang yang ada di
pasar. Tetapi cara ini kurang berhasil karena teh yang telah diseduh terlalu
panas dan proses penyajiannya terlampau lama sehingga pengunjung di pasar yang
ingin mencicipinya tidak sabar menunggu.
Cara kedua, teh tidak lagi diseduh langsung di pasar,
tetapi dimasukkan kedalam panci-panci besar untuk selanjutnya dibawa ke pasar
dengan menggunakan mobil bak terbuka. Lagi-lagi cara ini kurang berhasil karena
teh yang dibawa, sebagian besar tumpah dalam perjalanan dari kantor ke pasar.
Hal ini disebabkan pada saat tersebut jalanan di kota Jakarta masih berlubang
dan belum sebagus sekarang.
Akhirnya muncul ide untuk membawa teh yang telah
diseduh di kantor, dikemas kedalam botol yang sudah dibersihkan. Ternyata cara
ini cukup menarik minat pengunjung karena selain praktis juga bisa langsung
dikonsumsi tanpa perlu menunggu tehnya dimasak seperti cara sebelumnya.
Pada tahun 1969 muncul gagasan untuk menjual teh siap
minum (ready to drink tea) dalam kemasan botol, dan pada tahun 1974 didirikan
PT SINAR SOSRO yang merupakan pabrik
teh siap minum dalam kemasan botol pertama di Indonesia dan di dunia.
Setiap
usaha untuk mencapai tujuan tertentu memerlukan suatu susunan organisasi yang
baik, dalam arti struktur organisasi yang sesuai dengan tujuan perusahaan.
Struktur organisasi merupakan gambaran secara skematis mengenai hubungan antara
fungsi dan personil dalam hubungannya satu dengan yang lain dalam melaksanakan
fungsi- fungsinya. Dengan demikian struktur organisasi menunjukkan suatu pola
hubungan kerja, tugas dan tanggung jawab serta wewenang yang berbeda.
Pada PT
Sinar Sosro yang dipergunakan adalah struktur organisasi dengan tingkat
wewenang dan kekuasaan dari pimpinan mengalir secara langsung dari
pejabat-pejabat yang mempunyai satuan-satuan organisasi menurut tata jenjang
organisasi. Berikut struktur organisasinya :
Definisi dari
jabatan-jabatan tersebut adalah:
-
Komisaris,
memegang kekuasaan tertinggi
sebagai pemegang saham.
-
Presiden komisaris, merupakan orang yang dipilih
sebagai pemersatu pikiran
dari para komisaris, yang mengawasi
jalannya perusahaan dan mendapatkan laporan dari direktur operasional.
-
Direktur
operasional, mengawasi
kinerja perusahaan, dapat
mengambil keputusan yang
mempengaruhi
kebijakan perusahaan.
-
General manajer, mengawasi kinerja
masing-masing divisi yang
berada di bawahnya. Ia bertugas untuk mengatur job desk masing-masing manajer dan memberikan dukungan sehingga para manajer
dapat melaksanakan tugasnya dengan
baik.
-
Manajer, mengawasi dan mengatur
kinerja, dan memimpin anak buah dari departemen-departemen yang
ditempatkan. Dapat mengambil
keputusan untuk perusahaan akan tetapi
bukan untuk keputusan
yang mempunyai pengaruh besar bagi perusahaan.
Peta Distribusi
Dalam pengembangan bisnisnya, PT. SINAR SOSRO telah
mendistribusikan produknya ke seluruh penjuru Nusantara, melalui lebih dari 150
kantor cabang penjualan, serta beberapa Kantor Penjualan Wilayah (KPW). Selain
itu, produk PT. SINAR SOSRO sudah merambah pasar Internasional dengan upaya
mengekspor produk-produk dalam kemasan kotak dan kaleng ke beberapa Negara
seperti Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, sebagian Timur Tengah, Afrika,
Australia, dan Amerika.
Sertifikat
Sebagai
bukti, SOSRO selalu menjaga 3K dan RL ( Peduli terhadap Kualitas, Keamanan,
Kesehatan, serta Ramah Lingkungan), SOSRO mendapatkan
penghargaan sertifikat antara lain sebagai berikut :
- Sertifikat ISO 9000:2000,
yaitu sertifikat system management mutu untuk menjamin kualitas pengolahan dan
hasil produk.
-
Sertifikat ISO 14.000, yaitu
sertifikat system lingkungan untuk menjamin keamanan lingkungan.
-
Sertifikat HALAL, yang
dikeluarkan oleh LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan &
Kosmetika MUI) bekerjasama dengan Departemen Agama, BPPOM dan Balai POM Daerah
untuk menjamin kehalalan bahan baku, proses dan produknya.
-
Sertifikasi SNI (Standar
Nasional Indonesia), dikeluarkan oleh lembaga Sertifikasi Produk Departemen
Perindustrian.
-
Sertifikasi HACCP, yaitu
sertifikat system management keamanan makanan untuk menjamin produk yang aman
bagi konsumen.
-
Sertifikat HIGIENE and SANITARY,
sebagai salah satu persyaratan untuk eksport yang dikeluarkan oleh Badan
Pengawas Obat & Makanan.
Dengan adanya sertifikat-sertifikat serperti yang ada
diatas, PT Sinar Sosro mampu menyakinkan para konsumen untuk menggunakan
produk-produk keluarannya. Sehingga para konsumen tidak perlu ragu lagi.
Sistem Penggajian
Upah akan diberikan kepada karyawan
setiap akhir bulan. Upah yang diberikan terdiri dari:
a. Upah/gaji
bulanan diberikan kepada pekerja tetap dimana besarnya tetap setiap bulannya
sesuai dengan jabatan/jobdesk masing-masing.
b. Upah
Lembur, diberikan kepada tenaga kerja yang bekerja melebihi jam kerja biasa,
Selain upah, juga terdapat tunjangan
yang diberikan kepada karyawan. Tunjangan – tunjangan tersebut, terdiri dari:
a. Tunjangan
jabatan
b. Tunjangan
akhir tahun
c. Tunjangan
perjalanan dinas, yang diberikan kepada pegawai yang melakukan perjalanan dinas
perusahaan. Biaya–biaya yang dikeluarkan selama perjalanan akan dikembalikan
melalui formulir surat pertanggung jawaban.
d. Tunjangan
hari raya
e. Tunjangan
meninggal dunia
f. Uang
penghargaan masa kerja (UPMK)
Syarat dan Prosedur Pendirian PT
Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
· Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
· Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
· Nomor NPWP penanggung jawab
· Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna)
· Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
· Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
· Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
· Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
· Kantor berada di wilayah perkantoran / plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
· Siap disurvei
Adapun syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
· Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1)
· Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
· Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3)
· Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
· Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33)
· Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3)
· Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA (Penanaman Modal Asing)
Prosedur yang harus dilakukan pendiri perusahaan ketika akan mendirikan PT:
· Pertama, para pendiri datang di kantor notaris untuk diminta dibuatkan akta pendirian Perseroan Terbatas. Yang disebut akta pendirian itu termasuk di dalamnya anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Anggaran dasar ini sendiri dibuat oleh para pendiri, sebagai hasil musyawarah mereka. Kalau para pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat anggaran dasar tersebut, maka hal itu dapat diserahkan pelaksanaannya kepada notaris yang bersangkutan.· Kedua, setelah pembuatan akta pendirian itu selesai, maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman. Akta pendirian tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Kehakiman, tetapi dalam hal ini Kepala Direktorat Perdata tersebut harus ada surat pengantar dari notaris yang bersangkutan. Kalau penelitian akta pendirian Perseroan Terbatas itu tidak mengalami kesulitan, maka Kepala Direktorat Perdata atas nama Menteri Kehakiman mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Kalau ada hal-hal yang harus diubah, maka perubahan itu harus ditetapkan lagi dengan akta notaris sebagai tambahan akta notaris yang dahulu. Tambahan akta notaris ini harus mnedapat pengesahan dari Departemen Kehakiman. Setelah itu ditetapkan surat keputusan terakhir dari Departemen Kehakiman tentang akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan.
· Ketiga, para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman beserta surat keputusan pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili Perseroan Terbatas untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT.
· Keempat, para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang pengesahan dari Departemen Kehakiman, serta pula surat dari Panitera Pengadilan negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI, maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.
Sumber :