ALLAH

ALLAH

Minggu, 14 November 2010

Warganegara dan Negara

Tujuan Instruksional Khusus
1.      Jelaskan pengertian hukum.
2.      Sebutkan sifat dan ciri-ciri hukum.
3.      Sebutkan sumber-sumber hukum.
4.      Tuliskan pembagian hukum.
5.      Jelaskan pengertian negara.
6.      Sebutkan 2 tugas utama negara.
7.      Sebutkan sifat-sifat negara.
8.      Sebutkan 2 bentuk negara.
9.      Sebutkan unsur-unsur negara.
10.  Jelaskan pengertian pemerintah.
11.  Jelaskan pengertian warga negara.
12.  Sebutkan 2 kriteria menjadi warga negara.
13.  Sebutkan orang-orang yang berada dalam satu wilayah negara.


Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.



Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum :  
1.      Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
2.      Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
3.      Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
4.      Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
5.      Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.

Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
-          Hukum yang memaksa
Hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
-          Hukum yang mengatur (pelengkap)
Hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.

Ciri-ciri Hukum adalah :
-          Adanya perintah atau larangan.
-          Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat.

Sumber Hukum adalah :
-          Undang-undang (statue)
Suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
-          Kebiasaan (costun)
Perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
-          Keputusan hakim (Yurisprudensi)
Keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
-          Traktaat ( treaty)
Perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
-          Pendapat sarjan hukum.
Pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

Pembagian hukum :
1.      Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
-          Hukum undang-undang
Hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
-          Hukum kebiasaan
Hukum yang terletak pada kebisaan (adat).
-          Hukum Traktaat
Hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara.
-          Hukum Yurisprudensi
Hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim.

2.      Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :
-          Hukum tertulis, yang terbagi atas  :
a.       Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
b.      Hukum Tertulis tak dikodifikasikan.
-          Hukum tak tertulis.

3.      Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
-          Hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara.
-          Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
-          Hukum Asing ialah hukum dalam negala lain.
-          Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.

4.      Menurut “waktu berlakunya“ hukum dibagi dalam :
-          Ius constitum (hukum positif)
Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-          Ius constituendem
Hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
-          Hukum Asasi (hukum alam )
Hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.

5.      Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
-          Hukum Material
Hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan.
-          Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara)
Hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan.

6.      Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
-          Hukum yang memaksa
Hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
-          hukum yang mengatur (pelengkap).
Hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.

7.      Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
-          Hukum Obyektif
Hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
-          Hukum Subyektif
Hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.

8.      Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
-          Hukum privat (hukum sipil )
Hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
-          Hukum public (hukum Negara )
Hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya.

Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.



Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.      Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya.
2.      Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.

Sifat Negara yaitu :
1.      Sifat Memaksa
Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
2.      Sifat Monopoli
Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.

Bentuk Negara yaitu :
1.      Negara kesatuan (unitarisem)
Suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat.
-       Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
-       Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
2.      Negara serikat ( federasi)
Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama

Unsur-unusr Negara yaitu :
1.      Harus ada wilayahnya.
2.      Harus ada rakyatnya.
3.      Harus ada pemerintahnya.
4.      Harus ada tujuannya.
5.      Harus ada kedaulatan.

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.



Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara atau penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

Kritetria menjadi warganegara, dibagi dua kriteria :
1.      Kriterium kelahiran.
Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
-       kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
-       kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
2.      Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.

Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1.      Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu :
-       Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
-       Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
2.      Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.



Study Kasus
Negara merupakan suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Menurut saya, suatu negara harus mempunyai hukum yang mengatur warga negaranya. Hukum yang dibuat haruslah mengatur dan memaksa. Karena Negara mempunyai tugas untuk mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya serta mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.

Nama   : Muhhamad Agus Sunaryono
Kelas   : 1IA10

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar